Aku inget banget waktu pertama kali nemu pembahasan ini di buku 'Risalah Pernikahan' karya Ustadz Abdul Somad. Beliau menjelasin dengan detail tentang bagaimana Islam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Meraba dengan sengaja itu jelas haram, apalagi kalo disertai nafsu.
Yang bikin aku tercengang adalah penjelasan tentang konsep zina anggota badan. Mata bisa berzina dengan memandang, tangan bisa berzina dengan menyentuh. Ini bikin aku lebih aware sama batasan pergaulan sehari-hari. Kalo menurut pengamatanku, banyak banget orang yang nggak sadar sudah melanggar aturan ini karena menganggap sentuhan kecil nggak masalah.
Ada satu kejadian yang bikin aku mikir panjang tentang topik ini. Waktu itu lihat adegan di film dimana pemeran pria dengan entengnya pegang-pegang tangan cewek yang baru dikenal. Aku langsung kepikir, 'Ini kan normal di TV, tapi gimana menurut Islam ya?'
Setelah cari tahu, ternyata dalam kitab-kitab fiqh klasik seperti Fathul Bari dijelaskan bahwa menyentuh lawan jenis dengan syahwat itu haram, bahkan tanpa syahwat pun banyak ulama yang melarang untuk berjaga-jaga. Pelajaran yang kudapat adalah kita harus lebih filter apa yang kita lihat di media dan menyesuaikannya dengan nilai-nilai agama.
Pernah nggak sih ngobrol sama temen yang tiba-tiba nyerempet bahas ginian? Aku dulu penasaran banget sampai browsing forum-forum Islam sama nanya ustadz. Ternyata dalam Islam, sentuhan fisik antara lawan jenis yang bukan mahram itu termasuk hal yang diatur ketat. Kalo nggak ada keperluan mendesak atau hubungan keluarga, sebaiknya dihindari.
Dari beberapa sumber yang kubaca, ulama sepakat bahwa meraba-raba dengan nafsu atau tanpa tujuan jelas termasuk perbuatan zina kecil. Ini berdasarkan hadis tentang larangan menyentuh wanita yang bukan mahram. Jadi lebih baik menjaga jarak dan menghormati batasan dalam interaksi sosial biar nggak masuk wilayah syubhat.
Ngomong-ngomong soal ini, kemarin ada thread viral di Twitter tentang batasan pacaran dalam Islam. Banyak yang nge-debatin sampai mana bolehnya kontak fisik. Beberapa ngotot bilang cuma pegang tangan aja nggak apa-apa, sementara yang lain ngasih tau dalil-dalil yang melarang.
Aku pribadi lebih condong ke pendapat yang lebih ketat. Dari berbagai literatur yang kuperiksa, hampir semua ulama konservatif sepakat bahwa sentuhan yang disengaja antara lawan jenis itu dilarang kecuali dalam kondisi tertentu seperti pengobatan atau keadaan darurat. Ini penting banget buat dijaga apalagi di zaman sekarang yang batasannya makin kabur.
Dari pengalaman ikut kajian mingguan di masjid dekat rumah, sering banget dibahas tentang batasan pergaulan dalam Islam. Salah satu topik yang menarik perhatianku adalah hukum bersentuhan dengan lawan jenis. Ternyata bukan cuma soal meraba ya, bahkan jabat tangan biasa aja masih jadi perdebatan di kalangan ulama.
Beberapa teman di komunitas muslim muda sering berargumen bahwa zaman sekarang jabat tangan udah jadi hal biasa. Tapi menurut penjelasan ustadz yang kubaca, mazhab Syafi'i jelas melarangnya kecuali dalam kondisi darurat. Ini untuk menghindari fitnah dan menjaga kemurnian hati. Menurutku sih lebih baik mengambil sikap hati-hati dalam hal-hal seperti ini.
2026-07-16 22:05:21
1
View All Answers
Scan code to download App
Related Books
Terjebak Hasrat Terlarang Tetanggaku
Risya Petrova
10
99.4K
Ketika kesepian seorang istri bersua dengan tatapan terlarang, berenang tanpa busana di bawah langit malam menjadi awal dari godaan yang mematikan, menjanjikan sentuhan terlarang yang tak lagi ditemukan di ranjang pernikahan.
"Bagaimana kalau ketahuan?" ucapnya terengah.
"Apakah suamimu peduli?"
Jika Istri Majikan dan Anaknya Memaksa, Aku Bisa Apa?
Langit Berawan
10
47.4K
Napasnya terengah, keringat bercampur air hujan menguarkan aroma yang meletupkan panas tubuh keduanya!
Di dalam mobil mewah yang baru saja berhenti di gerbang, Firzan merasakan cengkeraman jari-jari Miliana, sang majikan sekaligus mamah muda yang memabukkan, di kemejanya. "Kamu tahu kamu mau aku, Firzan," desis Miliana, suaranya parau. Jarak beberapa meter dari rumah sang suami terasa bagai jurang yang memisahkan mereka dari bahaya dan kenikmatan terlarang. Pertarungan antara godaan memabukkan dan bayangan Chantika yang tulus mengoyak Firzan, namun sentuhan panas ini terlalu kuat, terlalu nyata untuk dihindari.
"Menikah dengan pacar sahabatku bukanlah mauku, tapi takdir yang harus kujalani karena perjodohan orang tua. Bertahan atau menyerah, itulah yang sedang kupikirkan."
-Bulan-
Sebuah undangan yang Putraku terima membuat aliran darah seolah berhenti seketika. Nama mempelai laki-laki sama persis dengan nama suami, tapi nama orangtuanya berbeda. Aku bahkan tak mengenal siapa mereka.
Aku dan Putraku menghadiri undangan itu karena penasaran, dan saat aku melihat siapa yang duduk bersanding aku langsung down. Dia benar suamiku. Aku mendapat undangan pernikahan suamiku sendiri.
Karena difitnah kakak ipar, aku diceraikan. Bahkan sudah menjanda pun masih difitnah. Mulut mantan suami sangat tajam. Merendahkan aku seperti wanita murahan. Sebenarnya ia mau apa lagi? Toh aku sudah diceraikan.
Jangan menyesal telah menceraikan aku. Aku yakin justru kamu menangis memohon rujuk.
Ari—pengacara muda, tampan, idealis.
Dara—anak gubernur, dicap pembunuh, menyimpan luka yang tak pernah ditulis hukum.
Ari Pratama, seorang pengacara muda yang baru saja membuka firma hukumnya sendiri, dikenal sebagai “pengacara rakyat” yang menolak tunduk pada uang dan kekuasaan. Namun ketika ia diminta membela Dara Cahyadi, putri gubernur yang dituduh membunuh mantan kekasihnya, dunia Ari berubah selamanya.
Semua bukti mengarah pada Dara. Media, publik, bahkan hukum seolah telah menjatuhkan vonis sebelum sidang dimulai. Tapi semakin dalam Ari menyelidiki, semakin ia yakin ada sesuatu yang tak tertulis—sebuah kebenaran yang tersembunyi oleh kekuasaan, trauma, dan skandal keluarga.
Dilema muncul saat Ari mulai jatuh hati pada Dara. Di antara tekanan politik, ancaman profesi, dan sumpah advokat, Ari dihadapkan pada satu pertanyaan yang tak diajarkan di bangku kuliah hukum:
Apakah cinta bisa dibela... tanpa melanggar sumpah dan nurani?
Dalam dunia hukum yang tak sepenuhnya adil, kadang yang benar bukan yang menang—dan yang tertulis, belum tentu kebenaran.
Pernah dengar diskusi seru di forum tentang adegan 'terciduk' di film atau anime? Menurut pemahamanku, Islam sangat menekankan menjaga pandangan. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis bahwa mata bisa berzina, artinya menonton hal-hal mesum—sengaja atau tidak—termasuk dosa. Tapi konteksnya penting! Kalau secara tak sengaja melihat adegan dewasa di series dan langsung skip atau tutup, itu berbeda dengan sengaja mencari konten porno.
Yang bikin menarik, beberapa ulama membahas 'niat' di balik menonton. Misal, ada scene penting buat alur cerita (seperti di 'Game of Thrones') tapi bukan untuk hiburan mesum, mungkin toleransinya beda. Tapi tetap, lebih baik hindari. Aku pribadi sering pakai extension blur NSFW atau baca spoiler dulu sebelum nonton sesuatu yang rawan.
Menggali topik ini dari sudut pandang hukum Islam, hubungan terlarang dengan mertua termasuk dalam kategori 'mahram haram nikah' yang diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Konsep mahram sendiri merujuk pada individu yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Mertua (ibu atau ayah pasangan) termasuk dalam larangan ini sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23. Larangan ini bersifat mutlak dan berlaku seumur hidup, bahkan setelah perceraian atau kematian pasangan.
Dari pengalaman diskusi di komunitas keagamaan, banyak yang kurang aware dengan batasan ini karena menganggap hubungan hanya terikat selama pernikahan berlangsung. Padahal, konsep 'ihsan' (menjaga kehormatan) dalam Islam mencakup semua bentuk interaksi, termasuk menjaga jarak fisik dan verbal dengan mertua setelah pernikahan berakhir. Ada kasus di Turki tahun 2020 di mana pernikahan dengan mantan mertua sempat viral dan ditolak oleh fatwa setempat, menunjukkan konsistensi pandangan ulama.