Pernikahan dengan ayah kandung dalam Islam jelas-jelas diharamkan dan termasuk dalam kategori pernikahan yang dilarang secara mutlak. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan larangan menikahi mahram, termasuk ayah kandung. Larangan ini bersifat universal dan tidak memiliki pengecualian, karena hubungan darah semacam itu dianggap suci dan harus dijaga.
Dalam konteks sosial, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi struktur keluarga dari kerusakan moral dan psikologis. Bayangkan dampak yang bisa terjadi jika hubungan semacam itu diizinkan—bukan hanya melanggar norma agama, tapi juga meruntuhkan sendi-sendi kemanusiaan. Para ulama sepakat bahwa ini adalah dosa besar yang konsekuensinya tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang sangat jelas, termasuk soal mahram. Kalau ayah pacarmu ingin menikahimu, itu jelas haram karena dia termasuk mahram. Dalam 'Sahih Bukhari' ada hadis yang tegas melarang pernikahan dengan mahram, termasuk ayah kandung atau ayah tiri. Aku pernah baca fatwa ulama yang bilang, bahkan jika sudah terjadi pernikahan seperti itu, harus segera dibatalkan karena tidak sah. Kasihan banget sih kalau ada yang sampai nekat melanggar aturan ini, padahal konsekuensinya besar banget di akhirat nanti.
Di komunitas muslim yang aku ikuti, banyak yang bahas topik serius kayak gini. Mereka selalu ingatkan bahwa nafsu itu bisa dibungkus dengan alasan apapun, tapi hukum Allah tetap paling benar. Aku sendiri sering mikir, penting banget belajar fiqh pernikahan biar ga salah langkah. Terakhir kali ada kasus mirip di media sosial, langsung viral dan jadi peringatan buat banyak orang.